Syekh Muhammad Abduh lahir pada tahun 1849 di desa
Mahallat Nasr dekat sungai Nil Mesir.
ayahnya bernama Abduh Hasan Khairullah berasal dari Turki, dan ibunya seorang
Arab yang silsilahnya sampai kepada suku Umar ibn Al-Khathab. Pada usia 13
tahun ia telah hafal Al Qur’an. Muhammad Abduh menamatkan pendidikan tingginya
di Universitas Al Azhar pada tahun 1876 dengan mendapat ijazah Alimiyyah. Dalam
perkembangannya lebih jauh Syekh Muhammad Abduh dikenal sebagai seorang tokoh
ahli tafsir, hukum Islam, bahasa arab dan kesusasteraan, logika, ahli ilmu
kalam, filsafat dan soal-soal kemasyarakatan. Ia seorang ulama besar, penulis
kenamaan dan pendidik yang berhasil, pembaharu Mesir modern yang bergerak dalam
lapangan kemasyarakatan, seorang pembela Islam yang gigih, seorang wartawan
yang tajam penanya, seorang hakim yang jauh pandangannya, pemimpin dan
politikus ulung, dan akhirnya seorang mufti, suatu jabatan keagamaan yang
tertinggi di Mesir.
Pada tahun 1903 Muhammad Abduh memperoleh
kesempatan lagi pergi ke Inggris untuk melakukan pertukaran pikiran filusufis
dengan Hebert Spencer, seorang filusuf terkenal pada saat itu.
Tujuan gerakan Syekh Muhammad Abduh adalah terbagi
ke dalam empat sasaran pokok berikut :
- Pemurnian amal perbuatan umat Islam dari segala bendtuk bid’ah,
- Pembaharuan dalam bidang pendidikan,
- Perumusan kembali ajaran Islam menurut pikiran modern,
- Tangkisan terhadap pengaruh Barat dan Nasrani
Untuk kepentingan gerakan, Syekh Muhammad Abduh
telah menulis beberapa buku, antara lain :
- Risalatut Tawhid,
- Al Islam Wan nashraniyah Ma’al Ilmi Wal Madaniyah,
Pemikiran Muhammad Abduh pada beberapa hal dapat
dianggap sebagai pemikiran liberal, antara lain:
- Kemunduran umat Islam karena mereka ditimpa kejumudan dan kebekuan
berpikir serta fanatisme kelompok dan madzhab. Akibatnya mereka enggan dan
tidak menghendaki perubahan. Kejumudan dan fanatisme kelompok itu mengambil
bentuk pemujaan Sehingga ungkapannya yang sangat populer Al-Islamu Mahjuubun bil
Al-muslimin
- Muhammad Abduh menyerukan agar umat Islam kembali kepada Al Quran dan AL
Hadits serta kehidupan salafush shaleh. Untuk ini pintu ijtihad tetap terbuka
bagi para ahli yang memenuhi syarat-syarat ijtihad.
- Islam adalah ibadah dan muamalah. Dalam soal ibadah tidak perlu
dilakukan ijtihad. Tetapi dalam soal muamalah diperlukan interpretasi baru
(ijtihad) sesuai dengan perubahan keadaan sekarang.
- Ilmu pengetahuan modern (Barat) berdasarkan sunnatullah (hukum alam).
Karenanya tidak bertentangan dengan Islam.
- Perlu ada perombakan sistem pendidikan, baik metode maupun kurikulumnya.
Konsepsi pendidikannya itu pertama kali ditujukan ke Universitas Al Azhar. Agar
di universitas ini diajarkan ilmu pengetahuan umum, di samping ilmu pengetahuan
agama.